Kamis 27 Oct 2011 07:50 WIB

KPK Setuju Hukuman Minimal Untuk Koruptor Lima Tahun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Jubir KPK Johan Budi
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan hukuman minimal bagi koruptor sebanyak lima tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan pemerintah tersebut.  "Kami kira itu bagus ada hukuman minimalnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (27/10) pagi.

Johan mengatakan, usulan itu sebaiknya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut supaya usulan itu bisa terealisasi dan tidak hanya sekedar menjadi wacana.

Usulan tentang hukuman  minimal lima tahun untuk koruptor itu dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Ia melihat keresahan dari masyarakat atas putusan ringan yang diterima oleh para koruptor.

 

"Sudah hukumannya ringan, ditambah pula dengan remisi, makanya kita usulkan lima tahun minimal penjara," kata Amir di kantornya, Rabu (26/10).

 

Menurutnya, lebih baik terdakwa kasus korupsi mendapat vonis bebas oleh pengadilan, dari pada ia divonis bersalah tapi mendapat hukuman ringan. Hal tersebut akan mencederai rasa keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement