Rabu 26 Oct 2011 19:02 WIB

Pengacara Abubakar Baasyir Siapkan Kasasi ke MA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan vonis yang mengurangi masa hukuman pidana terhadap Amir atau pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menjadi sembilan tahun. Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi tim kuasa hukum Ba'asyir, pihaknya akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meski adanya potongan hukuman di PT DKI Jakarta.

"Adanya potongan hukuman di PT DKI Jakarta tidak akan berpengaruh, kita akan tetap mengajukan kasasi. Harusnya Ustadz Ba'asyir dibebaskan karena tidak terlibat," kata koordinator TPM, Ahmad Michdan yang dihubungi Republika, Rabu (26/10).

Michdan menambahkan pihaknya menganggap dakwaan dan vonis yang dijatuhkan kepada Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak adil. Menurutnya, Ba'asyir tidak terlibat dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho Aceh dan perampokan di Medan. Maka itu, ia menegaskan akan tetap mengajukan kasasi dan menuntut pembebasan Ba'asyir.

Mengenai putusan vonis di PT DKI Jakarta, pihaknya mengaku belum menerima putusan yang memvonis hukuman pidana Ba'asyir menjadi sembilan tahun. Ia malah baru mengetahui hal itu dari rekan wartawan yang meminta konfirmasi kepada dirinya.

Ia pun menyesalkan informasi vonis di PT DKI Jakarta yang bocor kepada publik tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak kuasa hukum terdakwa. Seharusnya informasi putusan PT DKI Jakarta disampaikan kepada PN Jaksel dan kemudian menyampaikannya kepada pihak terdakwa.

"Saya sangat menyesalkan buruknya sistem administrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya diberitahukan kepada PN Jaksel yang kemudian menyosialisasikannya. Namun kita tegaskan, akan tetap ajukan kasasi," tegasnya.

Pada sidang pembacaan putusan di PN Jaksel pada 16 Juni 2011 lalu, Ba'asyir divonis hukuman pidana selama 15 tahun karena dianggap terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Namun majelis hakim tidak dapat membuktikan tindak pidana Ba'asyir dengan dakwaan primair, melainkan dengan dakwaan subsidair yaitu pasal 14 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement