Rabu 26 Oct 2011 12:55 WIB

ICW Desak Kemendagri Tender Ulang e-KTP

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meninjau pelaksanaan pendataan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meninjau pelaksanaan pendataan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkung menyoroti dua hal utama yang disasar dalam pelaksanaan tender e-KTP. Pertama, tersedianya barang dan jasa, perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional yang terangkai pada sebuah sistem yang berlaku.

Kedua, untuk melakukan pelayanan perekaman data kependudukan dan identifikasi ketunggalan identitas seseorang, sehingga terbangunnya data base kependudukan nasional.

Berdasarkan tujuan itu, kata Tama, pemerintah salah melangkah dalam pelaksanaan tender e-KTP. Akibatnya, saran KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diabaikan, dan penunjukan konsorsium pemenang tender dipaksakan.

"Dalam pelaksanaan tender diduga ada pelanggaran, seperti post bidding, penandatanganan kontrak di masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat," katanya di Kantor ICW, Rabu (26/10).

Yang lucu, kata Tama, Kemendagri melakukan penandatanganan kontrak bersama konsorsium PNRI untuk pengerjaan e-KTP pada 1 Juli 2011. Penandatanganan itu dilakukan pada saat masa sanggah banding. Padahal, dalam kurun waktu itu, Kemendagri masih menerima dua surat sanggah banding dari konsorsium Telkom dan Lintas Bumi Lestari yang kalah dalam tender.

Konsorsium Telkom menyampaikan surat sanggah banding pada 5 Juli 2011, dilengkapi jaminan sanggah banding sebesar Rp 50 juta. Adapun, konsorsium Lintas Bumi Lestari juga menyampaikan surat sanggah banding di tanggal yang sama.

Artinya, tuding Tama, penandatanganan kontrak yang dilakukan melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 82, karena sanggahan banding menghentikan proses lelang. "Kemendagri harus melakukan tender ulang, untuk memastikan dugaan pelanggaran tender. Karena ini sepertinya ada persaingan usaha tidak sehat," tuding Tama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement