REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus suap cek pelawat, Selasa (25/10), Agus Condro akhira menghirup udara bebas. Terpidana sekaligus whistle blowers pada kasus itu mendapat pembebasan bersyarat."Benar. Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB, saya sudah keluar dari rumah tahanan. Bebas bersyarat," kata Agus melalui pesan singkatnya , Selasa (25/10) malam.
Agus bersyukur atas kebebasannya ini. Dia mengucapkan terimakasih kepada Satgas Pemberantasan mafia hukum dan LPSK. Pasalnya, kebebasannya hari ini tak terlepas dari peran dan bantuan kedua pihak itu. Agus divonis 15 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan tipikor.
Dipotong remisi selama 1 bulan 15 hari yang diterimanya, hukuman yang dijalani Agus pun tinggal 13 bulan 15 hari. "Nah dua per tiga dari 13 bulan 15 hari itu ya 9 bulan,"katanya.Agus mengaku tak menyangka proses pembebasan bersyaratnya hari ini berjalan teramat lancar dan tepat waktu. Pasalnya, jarang narapidana yang bisa seberuntung dirinya. "Biasanya molor," ujarnya.