Selasa 25 Oct 2011 18:56 WIB

Gebrakan Menkum HAM Baru: Koruptor Dihukum Minimal Lima Tahun

Amir Syamsuddin
Foto: Antara
Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Menteri Hukum (Menkum) dan HAM Amir Syamsuddin, menyatakan hukuman minimal bagi para koruptor diusulkan paling singkat lima tahun penjara. Hal ini disampaikan Amir Syamsuddin di sela-sela kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dan Lapas Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (25/10).

"Saya menilai hukuman terhadap pelaku korupsi kadang tidak setimpal dengan perbuatannya. Hal ini membuat rasa keadilan masyarakat Indonesia tersakiti," ujar dia kepada wartawan.

Menurut Amir, hukuman minimal untuk para koruptor sebaiknya tetap ada dalam UU Tipikor nantinya. Bahkan, ia ingin hukuman minimal yang diusulkan hanya empat tahun penjara, lebih baik diperberat.

"Akan lebih baik hukuman diperberat hingga minimal lima tahun penjara. Hal ini dimaksudkan, supaya memiliki efek jera," terang pengganti Patrialis Akbar ini.

Ia menjelaskan, hukuman yang diberikan memang harus melalui mekanisme peradilan yang benar. Kategori korupsi dan beratnya kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan haruslah jadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka koruptor.

Meski demikian, hukuman yang berat bagi tersangka yang terbukti bersalah haruslah membuat pelaku atau yang akan melakukan korupsi pikir-pikir dulu. Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu bahasan oleh tim pengkaji RUU Tipikor bersama bahasan yang lain seperti moratorium remisi bagi para koruptor.

"Kami sedang membahas hal itu. Semua tidak bisa dilakukan sepihak atau sendiri, harus melibatkan pihak lainnya," tambah Amir Syamsuddin.

Pengkajian berbagai hal terkait tindakan korupsi ini menjadi salah satu agendanya dalam menjalani 100 hari masa kerjanya setelah bergabung dengan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, menggantikan Patrialis Akbar.

Dalam kunjungan pertamanya di Lapas Madiun, Amir juga melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi di lapas setempat. Ia bahkan menyempatkan diri berdialog dengan salah seorang narapidana narkoba yang sedang mengikuti 'training community' (TC).

TC merupakan salah satu kegiatan pembelajaran bagi penghuni lapas di bidang religi dan sosial. Kegiatan ini mengasah kembali sisi religius dan sosial para narapidana sehingga dapat menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat setelah bebas.

Sebelumnya, Amir Syamsuddin juga mengunjungi Lapas Ponorogo setelah melakukan takziah atas almarhum kakaknya, Sanusi Tanriajeng, di Ponorogo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement