REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Hasil laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum bisa ditindaklanjuti seluruhnya. Dibutuhkan pemahaman bersama antara PPATK dengan lembaga penegak hukum supaya laporan itu dapat benar-benar ditindaklanjuti.
"Kita melihat paling tidak, memang perlu ada penguatan. Penguatan semangat serta pemahaman yang sama serta visi dan misi yang sama,"ujar Kepala PPATK terpilih Muhammad Yusuf usai pengambilan sumpah di Istana Negara, Selasa (25/10).
Menurutnya sejak tahun 2003 hingga saat ini hasil analisis itu mencapai 1795 transaksi. Namun tidak semua bisa ditindaklanjutan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun khusus kasus TPPU yang sudah diputuskan itu baru 40 kasus. "Yang lain masih dalam proses,"jelasnya.
Namun Ia mengaku tidak mengetahui secara persis berapa laporan PPATAK yang belum ditindaklanjuti termasuk oleh Kepolisian ataupun Kejaksaan. "Jumlahnya belum tahu karena kita belum tahu informasi komprehensif,"ujarnya.