REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 160 transaksi mencurigakan milik tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Sebanyak 19 transaksi di antaranya sudah masuk dalam daftar Laporan Hasil Akhir (LPH) yang sudah diserahkan kepada KPK.
"Sudah ada 19 transaksi yang masuk LPH dan sudah kami serahkan kepada penyidik (KPK)," kata mantan Ketua PPATK, Yunus Hussein, usai acara serah terima jabatan ketua PPATK di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (25/10).
Yunus mengatakan, sebanyak 19 transaksi mencurigakan itu dibagi menjadi dua. Yaitu, sembilan transaksi terkait perusahaan dan sembilan transaksi lainnya terkait individu. Yunus enggan mengungkap nama-nama perusahaan dan individu yang terkait dengan transaksi mencurigakan dengan Nazaruddin tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan LPH adalah daftar transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dari penyedia jasa keuangan seperti Bank yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan. Lembaga keuangan tersebut kemudian melaporkan hal tersebut ke PPATK. Oleh PPATK, data mentah itu kemudian dianalisis terlebih dahulu. Setelah menemukan adanya transaksi mencurigakan, baru PPTAK memasukan dalam daftar LPH.