REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menilai, usulan pemberian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) membuka peluang untuk munculnya negosiasi terhadap kasus yang ditangani lembaga tersebut.‘’Kita tahu kalau ada SP3 maka yang terjadi adalah bagaimana para lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya,’’ katanya, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).
Padahal, munculnya wacana ini karena adanya kekhawatiran dan ketakutan dari orang-orang yang memiliki perkara hukum di KPK. Apalagi, sudah ada kasus yang tersangka korupsi yang kemudian dibebaskan dari tuntutan.
KPK, jelasnya, merupakan lembaga ekstraordinary yang dibuat khusus. dengan adanya SP3, maka akan membuat KPK kehilangan ‘keistimewaan’ dan menjadi tidak beda dengan lembaga penegak hukum lain, semisal kepolisian dan kejaksaan agung. Sehingga nantinya secara perlahan akan mengalami banyak persoalan mengenai alasan pembebasan sebuah kasus.
‘’KPK bisa muncul persoalan kenapa ini dibebaskan kenapa ini tidak. Itu menurut saya akan mengurangi peran dan harapan publik bahwa kpk memang betul-betul lembaga yang ekstraordinary dan mereka bisa bekerja tanpa ada intervensi siapapun,’’ tambahnya.
Ia menyiratkan kalau saat ini KPK tidak memerlukan SP3. Lantaran, dalam melakukan penuntutan selalu menggunakan dasar tuntutan dan bukti yang kuat. Walau pun pada kenyataannya memang ada satu-dua kasus yang berakhir kekalahan KPK.