Senin 24 Oct 2011 17:10 WIB

Masa Jabatan Busyro Muqoddas Idealnya Disamakan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarekat Putra Jaya, menilai masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disamakan dengan empat pimpinan KPK lainnya yang lolos seleksi.

"Awal pembentukan KPK kan seperti itu, bersifat kolegial. Lima pimpinan KPK dipilih bersamaan. Ya kalau seperti sekarang, masa jabatan Pak Busyro dan empat pimpinan KPK lainnya tidak sama," katanya di Semarang, Senin (24/10).

Perbedaan masa jabatan pimpinan KPK, kata dia, secara langsung maupun tidak tentunya memiliki pengaruh dalam kinerja lembaga pemberantasan korupsi itu, sehingga sebaiknya masa jabatan lima pimpinan disamakan kembali.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu menjelaskan, masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK diperpanjang hingga 2014 mendatang, sehingga berbeda dengan habisnya masa jabatan empat pimpinan KPK yang lainnya.

"Ya seharusnya tidak seperti itu. Bagaimanapun akan berpengaruh, misalnya satu orang masa jabatannya habis lebih dulu, sedangkan yang lainnya belum habis. Kalau bisa sebaiknya (masa jabatan, red.) disamakan lagi," katanya.

Selain pertimbangan kinerja pemberantasan korupsi, Nyoman menilai perbedaan masa jabatan pimpinan KPK itu berkaitan pula dengan efektivitas anggaran, sebab berarti akan ada lagi dua kali pemilihan pimpinan KPK.

"Ya kalau tidak disamakan, masih terus seperti ini kan akan seperti itu. Satu pimpinan dipilih sendiri, nanti ada pemilihan lagi untuk empat pimpinan KPK lainnya. Faktor biaya harus juga diperhitungkan," katanya.

Namun, kata dia, pengaturan masa jabatan lima pimpinan KPK agar sama harus diatur secara jelas dan ada landasan hukumnya, sehingga mereka akan tenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Semuanya harus ada ketentuan dan landasan hukumnya. Jangan sampai, nanti ada pimpinan KPK yang masa jabatannya diperdebatkan. Kalau semua jelas, maka KPK akan bekerja dengan tenang," katanya.

Ditanya kriteria pimpinan KPK yang ideal, ia menilai, pimpinan KPK haruslah figur yang bersih, profesional, berintegritas tinggi, dan berani menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kalau ditanya kepemimpinan Pak Busyro, kita tidak perlu meragukan kejujuran beliau. Namun, masing-masing orang memiliki 'style' tersendiri dalam memimpin. Mungkin ada yang lemah lembut, ada yang keras," katanya.

Selain itu, ia mengatakan tetap pentingnya KPK memiliki kewenangan yang luar biasa, sepanjang dilakukan sesuai aturan main, maka kewenangan yang diberikan berimplikasi positif terhadap kinerja KPK.

"Kewenangan KPK memang luar biasa, tetapi kewajibannya juga luar biasa. Itu yang sering dilupakan, misalnya larangan bagi pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan suatu perusahaan di restoran, dan sebagainya," kata Nyoman.

Delapan calon pimpinan KPK pada 24 Oktober ini mengikuti uji makalah yang dilakukan Komisi III DPR. Kedelapan calon pimpinan KPK itu, yakni Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, Yunus Husein, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja, Aryanto Sutadi, dan Zulkarnain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement