REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 114,9 Miliar dari Januari hingga akhir September 2011. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan semua harta tersebut sudah disetor ke kas negara.
Noor mengungkapkan harta sitaan tersebut berasal dari 12 perkara yang ditangani kejaksaan di seluruh Indonesia. "Jadi itu kan semua ada 21 unit. Ada bangunan ada tanah. Kalau sampai September Rp 114, 903 Miliar," ujar Noor saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta, Senin (23/10).
Menurutnya, aset-aset yang disita akibat tindak kejahatan itu belum semuanya dilelang. Dari total 21 aset yang ditangani kejaksaan, baru 12 aset yang sudah dilelang. Sehingga, kalkulasi jumlah harta negara yang berhasil diselamatkan masih bisa bertambah.
Noor menambahkan pada bulan ini pun terdapat hasil pelelangan dari harta yang disita. Pelelangan pada19 Oktober ini, menghasilkan tambahan pengembalian uang negara dari Surabaya berupa hasil pelelangan tanah senilai Rp 25 Miliar.