REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA)menyelesaikan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh provinsi di Indonesia. Pengadilan Tipikor tingkat pertama berada di 33 pengadilan negeri (PN) ibu kota provinsi, dan tingkat banding di 30 pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Demikian dilansir lewat laman resmi MA, Jumat (21/10).
Peresmian pengadilan tipikor di setiap provinsi dilakukan MA, Kamis (20/10), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berbarengan dengan peresmian operasionalisasi 15 pengadilan.
Menurut MA, keberadaan pengadilan tipikor sesuai amanat UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor harus mampu mengungkap kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar. Karena itu, tumpuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi ada pada sosok hakim. "Hakim harus mampu untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar," kata humas MA.
Menurut MA, pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan, maka jangan ada kesan lembaga peradilan adalah lembaga algojo. Indepedensi hakim ditentukan tinggi rendahnya moral serta integritas hakim yang diakui secara universal dan dianut negara.
"Saat ini independensi hakim sedang disorot. Terlihat usaha orang yang kalah dalam perkara untuk membentuk opini agar hakim takut, sebab hakim tidak pernah takut dan tidak boleh takut," ujar humas MA.