REPUBLIKA.CO.ID,BIAK--Kantor PT Angkasa Pura 1 Biak selaku pengelola Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Jumat pukul 07.00 WIT, masih diduduki warga pemilik hak ulayat yang menuntut ganti rugi tanah adat Rp12 miliar.
Aksi itu menyebabkan aktivitas PT Angkasa Pura 1 Biak lumpuh total. Puluhan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar kantor PT Angkasa Pura 1 Biak di Jalan Mohamad Yamin, Kelurahan Mandala.
sumber : antara
Advertisement