Jumat 21 Oct 2011 08:29 WIB

Jimly: Putusan MK Soal Pilkada Harus Dieksekusi

Rep: EH Ismail/ Red: Ismail Lazarde
Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kotawaringin Barat terkait kisruh pascapemilihan kepala daerah (pilkada) di salah satu kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

KPUD pada tanggal 7 Juli 2010 mengesahkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarmo sebagai pemenang pilkada. Namun MK mendiskualifikasi Sugianto Sabran-Eko Soemarno sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan Ujang Sukandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat untuk masa jabatan 2011-2016.

Mantan Ketua MK Jimly Assiddiqie mengatakan, pemerintah harus segera melaksanakan putusan MK dengan melantik pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

“Tidak ada jawaban bijaksana selain pemerintah, dalam hal ini Mendagri, untuk melaksanakan putusan MK itu,” kata Jimly usai acara Semiloka Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Bernegara yang Demokratis di Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut Jimly, pelaksanaan putusan MK akn berdampak pada kredibiltas dan wibawa putusan mahkamah. “Kalo pemerintah tidak segera melaksanakan putusan itu, bisa berdampak luas kepada pustusan-putusan MK lainnya,” katanya.

Ketua DPD Irman Gusman menambahkan, pelantikan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto bisa menuntaskan polemik berkepanjangan Pilkada Kotawaringin Barat.

“Saat ini kan sudah diputuskan oleh Mendagri, ke depan bukan soal hukum lagi, tapi soal kearifan, kalau sesuai hukum ya harus dilantik,” kata Irman.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah harus tegas terkait kisruh berkepanjangan dalam Pilkada Kotawaringin Barat. Menurut JK, polemik dan beragam persepsi masyarakat atas hasil pilkada akan terus terjadi jika putusan hukum tidak dijalankan dengan baik.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dengan memberikan perintah jelas dan tegas,” kata Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement