Rabu 19 Oct 2011 17:34 WIB

DPR: Panda Korban Peradilan Sesat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Ahmad Yani
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai KPK terlalu sering membuat kesalahan dalam menangani perkara korupsi. Menurut Yani, nuansa tebang pilih kasus yang ditangani KPK sangat kentara sebab hanya orang tertentu yang kasus hukumnya diusut.

Hal itu terlilhat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Yani menilai, pemenjaraan Panda Nababan, memunculkan kejanggalan. Sebab tuntutan jaksa Tipikor tidak cukup bukti.

"Panda Nababan menjadi salah satu korban peradilan sesat, akibat kesalahan proses penanganan hukum oleh KPK," ujar Yani saat peluncuran buku Panda Nababan berjudul 'Melawan Peradilan Sesat' di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/10).

Yani menuding, pimpinan KPK tidak taat aturan, tapi seolah menjadi figur pemberantasan korupsi. Misalnya, contoh dia, dalam kasus Cicak-Buaya antara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah melawan mantan kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji. Dalam kasus itu, terbentuk opini publik seolah dua pimpinan KPK tersebut dikriminalisasi.

Padahal Bibit dan Chandra belum pernah menjalani persidangan resmi sehingga sangat salah munculnya opini dua orang itu dikriminalisasi Polri, karena harus mendekam di penjara. "KPK harusnya menjalani persidangan dulu untuk membuktikannya, tidak bisa bebas dan merasa dikriminalisasi," kata Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement