REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Dimyati Hartono mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang tentang MK dengan pemohon Saldi Isra dkk. Menurut Dimyati, MK menunjukkan lembaganya terlalu berkuasa dengan mencabut UU yang mengatur lembaganya sendiri.
Ia merujuk pada dikabulkannya Pasal 57 Ayat 2a yang mengatur MK bisa membuat keputusan ultra petita (melebihi permohonan pemohon). Dikatakannya, MK semakin tidak terkontrol jika aturan yang mengawasinya dicabut.
Padahal dalam uji materi UU Nomor 8 Tahun 2011, kata dia, kedudukan hukum (legal standing) pemohon tidak jelas. Apalagi tidak ada yang dirugikan terkait berlakunya UU MK yang baru tersebut. "MK melakukan abuse of power! Setiap produk DPR kok dicabut dengan seenaknya sendiri," kata Dimyati.
Kalau begitu keadaannya, pihaknya ingin agar MK yang membuat UU. Padahal UU MK tersebut dibuat agar MK semakin bagus kinerja dan keberadaannya bisa diawasi. Bukannya malah menunjukkan diri sebagai lembaga super body yang dengan seenaknya mencabut UU tanpa pertimbangan jelas. "Fungsi legislasi DPR sepertinya tidak dihormati MK," tuduh politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.