Selasa 18 Oct 2011 16:18 WIB

KPK:Calon Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor Kekayaan

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk belasan wakil menteri dan sejumlah menteri baru dalam kabinetnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon pejabat tinggi negara itu agar melaporkan harta kekayaannya.

"Sesuai dengan aturan bahwa penyelenggara negara harus melaporkan kekayaannya. Sebelum dilantik agar segera melaporkan kekayaan sesuai kewajiban," kata  Juru Bicara KPK Johan Budi di kantonya, Jakarta, Selasa (18/10).

Sesuai aturan itu , lanjut  Johan, pelaporan kekayaan juga berlaku bagi Menteri KIB II yang akan lengser dari posisinya.  Jika sebelum dilantik mereka belum melaporkan harta kekayaannya, imbuh Johan, aturan memberi batas waktu hingga tiga bulan setelah para Menteri atau Wakil Menteri itu dilantik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement