REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk belasan wakil menteri dan sejumlah menteri baru dalam kabinetnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon pejabat tinggi negara itu agar melaporkan harta kekayaannya.
"Sesuai dengan aturan bahwa penyelenggara negara harus melaporkan kekayaannya. Sebelum dilantik agar segera melaporkan kekayaan sesuai kewajiban," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantonya, Jakarta, Selasa (18/10).
Sesuai aturan itu , lanjut Johan, pelaporan kekayaan juga berlaku bagi Menteri KIB II yang akan lengser dari posisinya. Jika sebelum dilantik mereka belum melaporkan harta kekayaannya, imbuh Johan, aturan memberi batas waktu hingga tiga bulan setelah para Menteri atau Wakil Menteri itu dilantik.