REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin meminta penegak hukum memproses dugaan pemalsuan paspor aktivis senior Greenpeace Cabang Inggris, Andrew John Tait atau Andrew Ross Tait. ''Diambil tindakan secara hukum saja kalau memang ada pemalsuan dokumen silakan lapor polis,'' kata Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Senin. Hal tersebut guna menanggapi adanya dugaan intervensi yang dilakukan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, agar pihak imigrasi meloloskan aktivis senior Greenpeace tersebut ke Indonesia.
Padahal Andrew Tait sendiri sudah ditangkap oleh pihak imigrasi dan diduga kuat memalsukan dokumen identitas diri. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, mengatakan satgas pemberantasan mafia hukum tersebut harus dievaluasi karena dengan menggunakan institusinya untuk kepentingan pribadi. ''Kalau atas nama bangsa lalu melanggar hukum, ada persoalan apa di dalam satgas? Ini yang perlu dipertanyakan lebih dulu,'' katanya.
Sebelumnya, Mas Achmad Santosa, mengaku dirinya meminta petugas untuk menanyakan ke Ditjen Imigrasi mengenai alasan pendeportasian aktivis senior Greenpeace cabang Inggris Andy Tait di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu (15/10) pagi. "Saya sebagai bagian dari bangsa, pemerintah dan pegiat lingkungan hidup meminta petugas untuk menanyakan terlebih dahulu kepada Ditjen Imigrasi apa betul orang itu yang bernama Andrew harus dideportasi," katanya di Jakarta, Sabtu (15/10).
Ia juga mengaku sudah melaporkan soal itu kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto. Di bagian lain, ia menyatakan dirinya tidak mau adanya pendeportasian itu akan menimbulkan dampak pemberitaan yang kurang baik bagi pemerintah, pasalnya pendeportasian itu menimbulkan pemberitaan di media internasional.Ia juga mengaku jika dirinya diundang oleh Greenpeace Indonesia melihat kondisi hutan Indonesia dari udara.