Senin 17 Oct 2011 16:57 WIB

Komisi III Putuskan Delapan Capim KPK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat internal Komisi III akhirnya memutuskan delapan nama untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil melalui pandangan mayoritas fraksi yang setuju melanjutkan dengan delapan capim. Fraksi yang setuju yakni Partai Demokrat, PPP, Golkar, PKB, dan Gerindra.

Sementara PKS dan PAN yang sebelumnya meminta 10 capim turut menyetujui. ‘’PKS dan PAN yang tadinya absen dan minta ditunda. Tapi setelah ditelepon fraksinya akhirnya ikut (setuju delapan-red)," ujar Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10). Menurut Suding, ada dua fraksi yang tetap meminta 10 nama, yaitu Hanura dan PDI Perjuangan.

Meskipun mengaku menghormati keputusan Komisi III, namun Suding menyatakan kalau keputusan ini cacat hukum. Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan delapan nama tidak berlandaskan hukum.

‘’Pemerintah menggunakan keputsan MK dalam menetapkan delapan nama. Tapi, putusan di MK itu tidak ada satu kata atau kalimat apapun yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas empat tahun. Juga tidak dikatakan berlaku retroaktif, berlaku surut,’’ katanya.

Ketua Komisi III, Benny K Harman mengatakan Rabu pihaknya mulai mengumumkan nama-nama kepada media massa. “Kita sungguh-sungguh mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi. Yaitu memberikan masukan, data dan informasi berkaitan dengan delapan nama capim KPK yang dalam waktu dekat akan segera di-fit and proper test,’’ jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement