REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap beberapa pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis ganja di kalangan pelajar Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/10).
Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto, mengatakan awalnya polisi menangkap seorang pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Jember yang berinisial AS (16), yang tinggal di Kecamatan Sukorambi, dengan barang bukti ganja seberat 3,62 gram.
"AS ditangkap di halaman sekolah MAN setempat dan kami terus mengembangkan penyelidikan terhadap sindikat penjualan narkoba di kalangan pelajar," kata Edi.
Berdasarkan pengakuan AS, ganja tersebut didapat dari Mohammad Lutfi, warga Kecamatan Sukorambi, dengan harga Rp 50 ribu. Sehingga polisi langsung menangkap pengedar narkoba di kalangan pelajar tersebut.
Dari keterangan AS dan Mohammad Lutfi, polisi menangkap empat tersangka lagi. Empat tersangka itu adalah Sugeng Sigit (28), Sofyan Hadi (29), Saiful Bahri (28), dan Hendrianto (28).
"Keempatnya adalah karyawan salah satu toko di kawasan Pasar Tanjung Jember dan polisi menyita 88 daun ganja kering seberat 3,90 gram dari empat tersangka itu," terang Edi.
Keenam tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mereka pemakai narkotika dan sebagian dari mereka menjadi pengedar narkoba di Jember.
Untuk penyidikan lebih lanjut, keenam tersangka ditahan di Mapolres Jember. Diduga kuat mereka adalah sindikat pengedar narkoba di sejumlah sekolah dengan sasaran para pelajar.