REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, menanggapi reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah hal yang wajar. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut dia, reshuffle kabinet adalah hal yang wajar, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. "Menteri tak boleh lebih dari 35 orang," kata JK, di sela pencanangkan program donor darah berbasis masjid di, Yayasan Islamic Center, Kota Bekasi, Jumat (14/10).
Terkait penggemukan kabinet, hal itu menurut JK tergantung dari kegiatan para menteri. "Jika menteri banyak kegiatan, ya boleh saja. Kan tidak semua menteri yang punya wakil," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, jabatan wakil menteri tidak di atur dan tidak bisa disebut membuat kabinet semakin gemuk. "Sejak dulu kan sudah ada," katanya.