Jumat 14 Oct 2011 12:36 WIB

Libatkan Pimpinan Parpol dalam Reshuffle, Presiden Langgar Konstitusi?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melanggar konstitusi. Penilaian itu menyusul pengambilan keputusan mengenai reshuffle cabinet dengan melibatkan para pimpinan partai politik.

Politisi partai Hanura, Akbar Faizal mengatakan presiden mempermainkan konstitusi dalam hal kewenangan prerogratifnya dalam membentuk pemerintahan atau cabinet.

“Dengan mengambil keputusan pembentukan kabinet bersama pimpinan parpol menunjukkan presiden melanggar mandat yang diberikan kepadanya secara penuh untuk membentuk pemerintahan tanpa campur tangan parpol,” katanya kepada Republika, Jumat (14/10).

Dalam bahasa yang lain, lanjutnya, presiden lebih memilih memperhatikan realitas politik ketimbang realitas konstitusi. Menurut dua masalah lain dari kondisi ini adalah presiden berusaha menghindar dari risiko kegagalan kabinet tersebut kelak. Sebab, keputusan yang diambil berdasarkan keputusan bersama para pimpinan parpol koalisi.

“Tak ada satupun pasal dalam UUD yang memberikan kewenangan presiden membentuk pemerintahan bersama atau membagi kekuasaan kostitusinya kepada pimpinan parpol,” katanya. Pada titik ini,lanjut anggota Komisi II  DPR, koalisi sesungguhnya anomali kian menyimpang dari sistem presidensial yang sedang berusaha diperkuat.

Menurut dia, pelanggaran etika konstitusi ini tak akan pernah dipersoalkan disaat parpol demikian bernafsu mendapatkan jatah kekuasaan yang membuat DPR sebagai lembaga pengawas pemerintahan seperti boneka manis di etalase demokrasi. “Sungguh memiriskan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement