Kamis 13 Oct 2011 18:26 WIB

Revisi UU KPK Mulai Digodok, Kewenangan Penyadapan Masuk Agenda

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR sudah mulai mengambil kuda-kuda untuk menggodok revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi ini dilakukan atas inisiatif DPR. Saat ini, draf kasar revisi UU tersebut sudah dibentuk oleh Biro Hukum Sekretariat Jendral DPR.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan draf revisi UU KPK masih sangat sederhana dan belum akan dibahas dalam waktu dekat. “Paling cepat pada kisaran Maret 2012,” katanya saat ditemui Republika, Kamis (13/10).

Ia memperkirakan proses untuk revisi UU KPK ini akan lama karena tahapan yang harus dilalui di DPR. Dijelaskannya, setelah draf itu terbentuk, harmonisasi akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg).

Setelah itu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi UU tersebut akan diserahkan ke Komisi III, dibentuk panja, atau pansus. Setelah itu, hasilnya akan diberikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

Artinya, hingga saat ini penggodokan revisi UU KPK belum memasuki tahap substansial ataupun pembentukkan tim pembahasan. Tetapi, diakuinya dari draf sederhana yang dipegangnya, ada beberapa perubahan dalam UU tersebut.

Mulai dari revisi, pasal-pasal yang dihapus hingga kewenangan yang dimiliki KPK akan dibatasi. Salah satunya mengenai penyadapan yang dirumuskan dalam Pasal 12. Dikatakan Nasir, kewenangan penyadapan akan berubah.

“Kita inginnya penyadapan yang dilakukan KPK sama dengan UU intelijen. Yaitu penyadapan harus mendapatkan ada izin pengadilan. Kalau tidak, bisa-bisa siapa pun bisa disadap,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement