Kamis 13 Oct 2011 17:37 WIB

Soal Impor Ketang Marie Mengaku Sudah Lakukan Koordinasi

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyatakan telah berkoordinasi mengenai impor produk hortikultura melalui supervisi Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal ini lantaran impor produk hortikultura berada dibawah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

‘’Kita tunggu saja hasil koordinasinya ya,’’ tutur Mari seusai  produk Perdagangan Komoditas Berjangka Syariah di Jakarta, Kamis (13/10).  Hanya saja ia memilih tak menjawab ketika ditanya soal pengawasan dan perlindungan petani kentang dalam negeri.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan tetap menyatakan bahwa impor kentang tidak berada langsung dibawah ‘kakinya’. Bahkan Kementerian Perdagangan menyatakan tidak ada  aturan khusus yang mengatur ketataniagaan produk kentang di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo menyatakan saat ini Kementerian Perdagangan sama sekali tak mensyaratkan ada izin tertentu khusus untuk impor kentang. Hal ini disebabkan tak ada pengaturan khusus untuk tata niaga kentang.

‘’Sekalipun begitu bukan berarti bebas-bebas saja,’’ tuturnya kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Rabu (12/10). Menurut Gunaryo sebenarnya impor kentang juga dibatasi melalui pemberlakukan ketentuan umum, terkait Kesehatan, Keselamatan Kerja, Lingkungan Hidup dan Moral atau K3LM.

Lebih lanjut ia menyatakan, K3LM diatas salah satu cara atau strategi menahan laju masuknya produk hortikultura impor. Hal itu menurutnya juga untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

Mekanisme pembatasan itu ialah melalui Sanitary and Phyto Sanitary (SPS) yang dilakukan oleh Badan Karantina dibawah Kementerian Pertanian. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengatur importasi kentang atau sayuran lainnya.

Hal ini terjadi karena khusus produk hortikultura dan sayuran lainnya telah diatur di Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Pangan. ‘’Jadi Kemendag tidak ada urusan dengan hal tersebut,’’ tutur Deddy beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement