Rabu 12 Oct 2011 19:33 WIB

JImly:Tak Puas Putusan Tipikor Jangan Lantas Menuding

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Di tengah hujatan atas vonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Mochamad, pendapat lebih adem disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie. Menurut dia, putusan ini tidak selalu harus disikapi dengan segala macam kecurigaan dan pandangan negatif, sekalipun putusan tersebut memang tidak memuaskan.

“Di pengadilan, pasti ada yang menang dan ada yang kalah, ada yang terbukti dan ada yang tidak,’’ kata Jimly, melalui layanan pesan, Rabu (12/10). Bila hanya mengikuti logika pihak yang kalah, ujar dia, pasti kita akan selalu tidak puas.

“(Dan) kalau setiap tidak puas lalu kita anggap pasti ada suap, kapan negara ini akan beres ?” tanya Jimly. Justru, ujar dia, putusan ini menggambarkan KPK adalah lembaga yang berisi manusia biasa. Yang artinya, bisa saja kerjanya tidak sempurna. Kasus ini seharusnya diambil sebagai pelajaran.

Lalu, tambah Jimly, sebagai bangsa kita juga harus belajar saling hormat-menghormati. “Apalagi terhadap pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum,” kata dia.

 

Justru aneh, ujar Jimly, bila KPK menang terus. Kalau dalam semua kasus KPK selalu menang, sementara KPK bukan tuhan, menurut Jimly pasti berarti hakim pengadilan tidak independen. “Karena takut tidak populer atau takut dimaki-maki masyarakat yang sedang marah kepada koruptor,’’ papar dia.

Kalau cara kerja penegakan hukum mengedepankan ketidakpuasan dan mengharuskan KPK memenangkan kasusnya, Jimly berpendapat bukan keadilan yang akan dicapai tapi justru kedzaliman. Bukan kebenaran tapi pembenaran.

Jimly mengajak seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum. “Meski saya sendiri dan kita semua tidak puas olehnya,’’ tegas dia. Harapannya, akan ada perbaikan bangsa dan negara, tidak terus-menerus kacau seperti sekarang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement