Rabu 12 Oct 2011 17:44 WIB

Penyidik Perlu Matangkan Perkara Sebelum Masuk Pengadilan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Putusan pengadilan tipikor, Bandung, Jawa Barat, menuai kontroversi. Putusan ini dinilai sebagai bahan evaluasi bagi berbagai pihak, termasuk KPK.

Anggota Komisi III DPR-RI, Aboebakar Alhabsyi, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik KPK untuk dievaluasi.

"Kita perlu ingatkan kepada penyidik agar mematangkan perkara sebelum masuk pengadilan," katanya kepada Republika, Rabu (12/10).

Terlebih lagi, majelis hakim pengadilan tipikor beranggapan dakwaan JPU tidak terbukti. Ia menduga, jangan-jangan sejak awal kasus ini dimulai, penyidik dan penuntut tidak cukup kuat dalam menyusun dakwaan dan fakta di persidangan.

Menurutnya, publik sedang sensitif dengan persoalan korupsi, jadi mereka akan segera memberikan hukuman sosial pada tersangka korupsi, meskipun tidak terbukti di pengadilan. Publik akan cenderung reaktif dan tidak percaya. "Karenanya jangan sembarangan membuat perkara P21, bila belum didukung bukti yang jelas ataupun dakwaan yang cukup kuat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement