REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mempersialkan Komisi Yudusial (KY) melakukan analisa atas vonis bebas tiga kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat.
Putusan hakim yang membebaskan tiga terdakwa, yaitu Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, Wakil Wali Kota Bogor nonaktif Ahmad Ru’yat, dan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, merupakan kerja maksimal hakim yang bebas dari intervensi pihak manapun.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Joko Siswanto mengatakan, jika KY menilai ada yang janggal dengan putusan bebas tiga kasus korupsi tersebut dipersilahkan untuk melakukan analisi. Kata dia, sidang tiga perkara tersebut berlangsung terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
‘’Kalau KY mau melakukan analisa silahkan, itukan kajian akademis. Tapi kalau masalah teknis itu kewenangan Mahkamah Agung,’’ujar dia kepada para wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10).
Joko melanjutkan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Tipikor Bandung, sudah dipertimbangkan sangat matang oleh hakim berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan. Karena itu, imbuh dia, vonis tersebut bebas dari intervensi pihak manapun.
‘’Bukan sengaja kita putus bebas semuanya. Kebetulan saja perkaranya masuk ke pengadilan beriringan. Masa kita mau tunda putusannya sebulan atau dua bulan,’’kata dia yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim perkara korupsi Wakil Wali Kota Bogor nonaktif, Ahmad Ru’yat.