REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat yang membebaskan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad dari dakwaan berlapis korupsi jaksa KPK dinilai bisa mewabah. “Akan ada potensi bisa mewabah dan diikuti atau mungkin sudah terjadi di pengadilan tipikor daerah lain,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah saat dihubungi Republika, Rabu (12/10).
Pengadilan tipikor Bandung, lanjutnya, sudah beberapa kali mengambil keputusan yang kontroversial. Berdasarkan catatannya, setidaknya sudah ada empat tersangka kasus korupsi yang dibebaskan, yakni Bupati Subang, Eep Hidayat; Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ru’yat; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisaya Kota Bandung,Priana Wirasaputra; dan terakhir Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.
“Dari awal pembentukkan pengadilan tipikor karena pengadilan negari umum seringkali mengambil keputusan kontroversial yang banyak membebaskan tersangka. Kalau pengadilan tipikor juga melakukan hal yang sama, maka harus ada evaluasi menyeluruh,” katanya.
Menurutnya, belajar dari putusan yang membebaskan tersangka kasus korupsi maka harus ada langkah konkret yang dilakukan. Terutama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudicial (KY). Kedua lembaga tersebut harus mengevaluasi vonis-vonis yang kontroversial yang dilakukan di pengadilan tipikor Bandung. “Agar hal ini tidak menjadi persoalan yang berulang,” katanya.