Rabu 12 Oct 2011 13:08 WIB

Kejagung Tantang Polri Cabut SPDP Ketua KPU

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Ismail Lazarde
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansyary berstatus sebagai tersangka sesuai dengan Surat Dimulainya Pemberitahuan Penyidikan yang diterima. Jika Bareskrim Mabes Polri menyangkal, korps adhyaksa menantang Bareskrim untuk mencabut SPDP tersebut.

"Itu surat resmi bukan surat palsu bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang direktur pidana umum. Kalau menyatakan belum menjadi tersangka gampang saja, cabut suratnya, hentikan penyidikan. Selesai!"ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, usai melantik pejabat eselon 2 di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/10).

Darmono pun menjelaskan tentang bagaimana sebenarnya prosedur dalam SPDP tersebut. Menurutnya, penerbitan SPDP merupakan  tindakan dalam pro yustisia yang diikuti dengan  pemanggilan dan pemeriksaan penangkapan dan penahanan. Menurutnya, prosedur tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi atas terbitnya SPDP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement