Selasa 11 Oct 2011 19:59 WIB

Hakim Tolak Gugatan Media Group dan Gugatan Balik Dipo Alam

REPUBLIKA.CO.ID,Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak ada pemenang terhadap gugatan Media Grup dan rekonpensi (gugatan balik) Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Menolak seluruh dalil-dalil kopensi dan rekopensi. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp566ribu," kata ketua majelis hakim Suwidya, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Atas gugatan yang diajukan oleh Harian Media Indonesia dan Metro TV, majelis hakim menilai Dipo Alam terbukti melakukan pemboikotan terhadap Metro TV dan Media Indonesia, namun tidak ada kerugian materiil. "Tidak ada kerugian materil yang diderita pihak penggugat. Gugatan tidak terbukti dan ditolak," katanya.

Dalam pertimbangannya, mejelis hakim secara tegas menilai sebagai pejabat publik Seskab Dipo Alam tidak berhak melakukan pemboikotan karena menilai pemerintah yang memiliki uang.

"Dana pemerintah berasal dari APBN yang berarti dana publik. Majelis berpendapat sebagai dana pubik hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan dibatasi oleh kepentingan publik," kata anggota majelis hakim Sutikno.

Majelis hakim juga menilai jika tergugat merasa tersudutkan dengan pemberitaan kunjungan Presiden ke NTT yang dinilai penuh dengan opini, seskab Dipo Alam tetap tidak dibenarkan melakukan boikot. "Tergugat dapat melakukan hak jawab ataupun mengadukan ke Dewan pers," papar Sutikno.

Namun majelis hakim menilai meski pemboikotan tersebut tidak dapat dibenarkan, majelis tidak melihat kerugian yang diderita Media Group.

Dalam pemantauan majelis, kata Sutikno, iklan dari pemerintah seperti iklan dari Pemda DKI serta beberapa pejabat masih muncul dalam wawancara Metro TV dan Harian Media Indonesia pun masih dibaca publik.

"Unsur kerugian perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Unsur kerugian ini esensial, sehingga Petitum yang dituntut penggugat harus dinyatakan ditolak secara keseluruhan dan tidak perlu dipetimbangkan," lanjut Suwidya.

Sementara rekopensi yang diajukan Seskab Dipo Alam juga ditolak oleh majelis hakim karena majelis menilai pemberitaan yang ada di Metro TV maupun Media Group tidak sampai dalam tahap menghina, baik secara pribadi maupun sebagai seskab.

Dalam pemberitaan sebelumnya Media Group menggugat Dipo Alam karena mengungkapkan pemboikotan terhadap media tertentu, salah satunya Metro TV dan Media Indonesia.

Pemboikotan terhadap Media Group karena Media dinilai telah mempublikasikan berita yang mendeskreditkan pemerintah. Atas kejadian tersebut Media Group mengeluarkan somasi kepada Dipo Alam agar meminta maaf secara terbuka.

Namun, Dipo tidak menggubris somasi tersebut hingga akhirnya Media Group melaporkan Dipo ke Polisi. Media Grup menilai Dipo melanggar pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers.

Selain itu, Dipo juga dinilai telah menghalang halangi hak asasi pers dan menjegal hak perdata Media Group.

Untuk itu, Media Group mengajukan gugatan perdata pada Dipo dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan tuntutan immateriil Rp 100 triliun. Atas gugatan tersebut pihak Dipo Alam juga melakukan gugatan balik senilai Rp 1.000 triliun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement