Senin 10 Oct 2011 15:56 WIB

Mobil Dinas untuk Angkut Miras, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Dicopot

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO--Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai Ketua Komisi II kepada Eka Djunaedi yang tersangkut kasus mobil dinasnya membawa minuman beralkohol.

Pemberian sanksi tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Purwadi dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin siang. "Akibat kelalaiannya, Saudara Eka Djunaedi meminjamkan mobil dinas AD 82 B kepada Wijiyanto untuk mengangkut minuman keras jenis ciu pada Minggu (11/9) yang mengakibatkan jatuhnya martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Sukoharjo," kata Purwadi.

Pasal yang dilanggar oleh Eka Djunaedi yang merupakan kader Partai Demokrat tersebut adalah pasal 30 huruf g Peraturan Tata Tertib DPRD Sukoharjo Nomor 170/07/DPRD/III/20-10 dan pasal 16 huruf c Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 170/14/DPRD/IV/2010 tentang Peraturan Kode Etik DPRD Sukoharjo.

Selain itu, Badan Kehormatan menyarankan agar Sekretariat DPRD Sukoharjo menertibkan penggunaan mobil dinas di lingkungan DPRD agar kejadian yang sama tidak terulang.

Purwadi menyampaikan terdapat empat hal yang memberatkan dalam pertimbangan pemberian sanksi kepada Eka Djunaedi yakni perdagangan gelap minuman beralkohol yang merajalela dan telah memakan banyak korban dan minuman keras tersebut mudah didapat dan mudah peredarannya yang dapat mengakibatkan rusaknya kaum muda.

"Penggunaan mobil dinas AD 82 B ini telah tersebar luas di media massa hingga nasional dan menjatuhkan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Sukoharjo juga menjadi hal yang memberatkan bagi Eka Djunaedi," kata Purwadi.

Namun, kata dia, pengakuan kesalahan oleh Eka Djunaedi dan pernyataan untuk siap menerima sanksi apapun, belum tertibnya pengaturan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan dewan, serta Eka yang belum pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan menjadi hal yang meringankan pemberian sanksi bagi Ketua Komisi II itu.

Badan Kehormatan sebelumnya telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yakni aparat Polsek Mojolaban, Front Pembela Islam, dan Wijiyanto yang menjadi tersangka kasus penemuan minuman beralkohol di dalam mobil dinas.

Polsek Mojolaban melakukan penangkapan terhadap mobil Kijang Innova AD 82 B di ruas Jalan Bekonang pada Minggu (11/9) lalu dan menemukan Wijiyanto membawa 180 liter ciu di dalamnya.

Kasus penemuan ciu ini masih didalami oleh aparat Polsek Mojolaban setelah menyatakan Wijiyanto menjadi tersangka yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang peredaran minuman beralkohol dengan ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 50 ribu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement