REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan melakukan lelang 84 barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/10).
Penerimaan dari penjualan lelang barang gratifikasi selanjutnya disetorkan ke kas negara. Lelang itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 3/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Barang gratifikasi adalah barang yang ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh KPK.
"Sejak 2009 hingga Oktober 2011 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu telah menerima penyerahan barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi yang telah ditetapkan KPK menjadi barang milik negara sebanyak 84 unit," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi, dalam siaran persnya, Jumat (7/10).
Sebanyak 84 barang gratifikasi itu terdiri dari jam tangan merek Rolex, kalung, laptop merek Apple, handycam, iPad, iPod, kamera digital, logam mulia, Blackberry, pakaian, dan lainnya. Lelang itu dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam pengumuman lelang, nilai limit jam tangan Rolex mencapai Rp 59.625.743, laptop Apple merek Macbook Pro mencapai Rp 13.147.525. Barang-barang lain nilai limitnya berkisar Rp 2-8 juta. Penjelasan lelang berlangsung di Aula Prijadi Praptosuhardjo Kemenkeu, pada Senin (10/10).