Jumat 07 Oct 2011 14:49 WIB

Usai Berkasnya P21, Deni Si Pengemplang Kredit BRI Sempat Kabur

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung yang baru ditangkap karena kasus korupsi, Deni Kurniawan, sempat kabur usai berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Andhi Nirwanto, mengungkapkan penyidik masih mendalami alasan mengapa Deni ketika itu bisa kabur. "Ya berkasnya sendiri sudah P21. Kita tunggu saja deh proses persidangan," ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10).

Berkas Dani, ungkap Andhi, digabungkan dengan empat tersangka lain yang sebelumnya sudah disidangkan. Yakni Amir Abdullah dan Muhammad Sugirus yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Serang.

Sementara lainnya, karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, dan mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang Asri Uliya, Direktur PT. Nagari, Amir Abdullah dan Direktur PT.Javana Arta Buana, yakni Muhammad Sugirus.  

Andhi mengklarifikasi keterangan soal dimana Deni akan disidangkan. Menurutnya, karena locus de licti (tempat kejadian) ada di Serang, maka Deni akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deni, ujarnya, bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Deni ditangkap di sekitar rumahnya, di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Andhi mengaku tidak ditemukan barang bukti apa pun saat menangkap Deni. Deni menjadi tersangka dalam kasus penggunaan fasilitas kredit dari PT. BRI Syariah cabang Serang Banten untuk PT. Nagari Jaya Sentosa dan PT. Javana Artha Buana senilai Rp 226 Miliar.

Kredit yang semestinya untuk membangun pasar tradisional di Bantar Gebang Bekasi, Plaza Nagari Pakubuwono dan Alea Cilandak Townhouse ini diduga diselewengkan. Ketika itu, Deni menjabat sebagai ketua tim marketing PT. Nagari Jaya Sentosa di Jl. Pakubuwono Jakarta Selatan.

Pada 2006, bersama dengan Amir dan Sugirus, ia mengajukan proposal pengajuan kredit. Akan tetapi setelah kreditnya cair uangnya tidak diperuntukkan sebagaimana proposal pengajuan. Akibat perbuatan mereka, Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) mengklaim bahwa negara merugi senilai  keuangan negara Rp 212 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement