Kamis 06 Oct 2011 17:28 WIB

Polisi:Giri Diduga Rekayasa Tender di Kemendiknas

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Giri Suryatmana, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar dan mengajar. Giri Suryatmana diduga telah melakukan rekayasa tender proyek tersebut.

"Ada beberapa mark up dan dalam penunjukkan rekanan juga rekayasa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10). Anton menambahkan Giri Suryatmana diduga telah merekayasa proses tender proyek pengadaan alat bantu belajar dan mengajar di Kemendiknas. Pasalnya proyek tersebut diajukan dengan proses lelang kepada rekanan tertentu.

Saat ditanya apakah salah satu rekanan dalam proyek tersebut yaitu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ia mengatakan tidak tahu dan tidak ingat dengan beberapa rekanan dalam proyek itu. Ia juga akan mengecek apakah dari sebanyak 60 saksi yang telah diperiksa salah satunya adalah Nazaruddin. Namun ia memastikan sebanyak 60 saksi yang telah diperiksa ini berasal dari pihak Kemendiknas dan juga perusahaan rekanannya.

"Kan sudah 60 orang saksi yang diperiksa. Itu termasuk rekanan, vendor, perusahaan rekanan, panitia lelang, semua sudah dimintai keterangannya. Apakah termasuk Nazaruddin, akan kita cek," tegasnya.

Saat proyek itu dilaksanakan pada 2007, Giri Suryatmana menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mabes Polri menyelidiki kasis tersebut dengan dugaan adanya korupsi dalam proyek senilai Rp 146 miliar itu pada 2009 lalu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement