REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III, Fachri Hamzah menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan yang besar. Karena itu, ia mengharakan lembaga itu tidak diisi oleh orang yang kerdil.
‘’Ini kewenangan yang luar biasa, ekstra judicial, ekstra ordinary. Kalau dia dipakai oleh orang kerdil, efek korbannya besar sekali,’’ katanya kepada Republika, di gedung DPR, Selasa (4/10).
Ia menambahkan, jika otoritarianisme itu secara filsafat jatuh ke tangan orang benar, maka efeknya akan efektif. Tapi bila kekuasaan yang berlebih ini jatuh ke tangan anak-anak, seperti di dalam sejarah Yunani dan Romawi, muncullah raja yang kejam.
KPK pun, menurut dia juga begitu. Bila salah digunakan secara serampangan, efeknya bukan perbaikan sistem. Tapi kerusakan. ‘’Menurut saya sudah terjadi efek kerusakan itu,’’ ungkapnya.
Antara lain, ia menunjuk kasus Bibit-Chandra yang belum berujung. Ia mengaku pernah bertemu Chandra dan bilang bila kasusnya tidak diselesaikan di pengadilan akan susah hidupnya. Pasalnya, deponering bakal mungkin dibongkar orang lain lantaran argumen yang dipakai jaksa agung untuk deponering adalah pengamanan.