Ahad 02 Oct 2011 21:15 WIB

Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU

Rep: Antara/ Red: Ismail Lazarde
Laode Ida
Foto: Republika
Laode Ida

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini tengah dalam proses evolusi menuju titik yang sebenarnya seperti diamanatkan konstitusi. Salah satunya daah dengan keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, keikutsertaan DPD dalam membahas RUU adalah sah dan memiliki dasar legalitas berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Keikutsertaan DPD membahas RUU tertentu itu sudah dijamin di dalam Undang-Undang MD3, sebelumnya dalam Undang-Undang Susduk tidak dijamin," kata Laode Ida di Jakarta.

Dalam kaitan dengan fungsi legislasi, kata Laode, sebelumnya DPD tidak ikut dalam pembahasan RUU tertentu. DPD hanya datang menyerahkan pandangannya terhadap RUU tertentu pada awal pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah. Namun dalam UU MD3, DPD sudah lebih maju.

Laode Ida menjelaskan dasar legalitas berbagai aktifitas dan kewenangan DPD RI adalah UUD 1945 dan UU Nomor 27 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

"Sekali lagi kian mendekat untuk memenuhi mandat dalam UUD 1945," kata Laode Ida, senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Meski begitu, Laode mengatakan, salah satu sumber kelemahan DPD terkait fungsi legislasi adalah belum adanya aturan bersama antara DPR dan DPD tentang mekanisme pembahasan legislasi.

"Itu yang belum disepakati, inipun terhambat antara lain kemungkinan karena kesibukan anggota DPR khususnya pemimpin DPR," katanya.

Dia melanjutkan, DPD sebetulnya sudah mengusulkan draf mekanisme bersama pembahasan legislasi kepada DPR sejak awal bulan Maret 2010 lalu. Draf tersebut antara lain berkaitan dengan usulan bagaimana mekanisme pembahasan anggaran, legislasi dan sebagainya.

"Namun DPR belum juga mulai membahasnya sampai saat ini, sehingga terkesan belum ada perkembangan apa-apa," kata Laode.

Pada peringatan HUT DPD ketujuh pada tanggal 1 Oktober 2011, Laode berpandangan DPD sebetulnya sudah bekerja melampaui tugas-tugasnya yang diberikan dalam konstitusi.

Saat ini, anggota DPD melakukan penyerapan aspirasi di daerah sebagai kewajiban konstitusi dan UU. Kemudian menyampaikan aspirasi daerah sebagai bahan untuk diperjuangkan kepada instansi terkait seperti pihak eksekutif di tingkat pusat.

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menyatakan, DPD harus bekerja total untuk memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945. Menurut Irmanputra Sidin, hidup dan mati DPD saat ini adalah memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945. Hal yang penting saat ini adalah masyarakat mesti mengetahui bahwa DPD memperjuangkan amandemen konstitusi. Amandemen konstitusi harus dilihat sebagai upaya penguatan sistem ketatanegaraan dan bukan hanya untuk penguatan lembaga DPD.

"DPD juga harus maksimal lagi untuk menggalang dukungan untuk mewujudkan amandemen UUD 1945 termasuk mulai mendekati kekuatan di DPR dan partai politik," kata Irmanputra Sidin.

Menurut Irman, anggota DPD harus mulai menargetkan bahwa amandemen konstitusi kelima harus terlaksana pada tahun 2012. Sebab pada tahun 2013 tidak ada waktu lagi untuk membahas amandemen UUD 1945 karena kekuatan di parlemen termasuk partai politik sibuk menghadapi kontestasi Pemilu 2014.

"Karena itu mulai tahun 2011 ini, anggota DPD sudah harus menggalang dukungan tanda tangan untuk memperjuangkan amandemen kelima UUD 1945," katanya.

Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan, anggota DPD tidak boleh santai untuk memperjuangkan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi-nya) yang diatur dalam konstitusi. Meskipun kewenangan DPD masih minimalis tetapi diharapkan bisa berperan secara maksimal.

“Dengan demikian, DPD memiliki citra dan kesan positif di mata publik,” kata Siti Zuhro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement