Jumat 30 Sep 2011 16:45 WIB

Sebagai Manusia Biasa, Tersangka Suap Kemenakertrans Mengaku Khilaf

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai penggeledahan di kantor Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), I Nyoman Suisnaya mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus suap. Ia mengaku khilaf sebagai pejabat.

"Saya tidak merasa dikorbankan dalam kasus ini, tapi saya akui sebagai pejabat saya telah melakukan kesalahan prosedur dan saya mengakui khilaf karena saya manusia biasa," ujar Nyoman usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Jumat (30/9).

Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).    

Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement