REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kerap menyuarakan pernyataan keras terkait penanganan kasus surat palsu MK, termasuk mengenai status mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Namun, seperti antiklimaks, Mahfud malah melunak dan mengatakan penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Ndak, saya tidak pernah berbicara seperti itu dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri karena sedang ada hukumnya. Polri sudah punya standar bagaimana menstandarkan masalah ini menurut hukum yang benar," kata Mahfud usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).
Mahfud menambahkan pihaknya selalu mengatakan proses penanganan kasus surat palsu MK masih berjalan di penyidik Polri. Ia juga memiliki keyakinan kasus tersebut akan berjalan baik dan mempercayakan penanganannya kepada Mabes Polri.
Bersama Harjono dan Maria, dua saksi meringankan lainnya, ia memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zainal Arifin Hoesein. Ketiganya, kata Mahfud, datang atas inisiatif sendiri. Pasalnya, kalau dipanggil polisi, harus ada ijin dari Presiden.
"Untuk itu, mari kita serahkan semuanya kepada proses hukum. Dengan adanya tambahan keterangan ini, saya kira langkah-langkah dari Mabes Polri untuk penanganan kasus ini menjadi lebih mudah, akan lebih cepat, akan lebih pas, akan lebih baik," jelasnya.
Mafud, dan dua hakim MK, Harjono dan Maria Farida, diperiksa secara terpisah dengan status sebagai saksi menguntungkan (a de charge) selama dua jam di Bareskrim Mabes Polri. Mereka diajukan sebagai saksi meringankan oleh salah satu tersangka, Zainal Arifin Hoesein.