REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT) Kemenakertrans. Dua orang tersangka kasus itu kembali menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/9).
"Hari ini dua orang tersangka yaitu DN (Dharnawati) dan INS (I Nyoman Suisnaya) diperiksa sebagai sebaga saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9).
Selain memeriksa dua tersangka tersbeut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung, Iskandar Prasodjo alias Acoz dan staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Fauzi. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).
Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.