REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD bersama dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati, Kamis mendatangi Bareskrim Polri untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.
Ketua MK tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB. Zainal Arifin merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.
Saat ditanya wartawan mengenai kedatangannya itu, Mahfud MD tidak mau berkomentar.
"Komentarnya nanti saja, kita tunggu pertanyaan dari kepolisian saja. Sesudah ini saja, saya tidak dipanggil, datang sendiri saja," kata Mahfud, setibanya di Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Pihak yang hadir pada gelar perkara yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan kedua tersangka pembuat surat palsu MK Masyhuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan atas permintaan kuasa hukum Zainal Arifin.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan foto copy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.