REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Pilkada langsung di daerah telah memberikan berbagai ekses negatif dilapangan. Untuk itu Dewan Pertimbangan Pertimbangan Presdiden (Watimpres) mengusulkan kepada Presiden agar mengembalikan kembali pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Ryas Rasyid mengatakan pemilihan secara langsung di daerah ini memang menunjukan kebangkitan demokrasi yang baik. Tapi sayangnya, ekses negatif politiknya di daerah sudah sulit ditanggung lagi.
Berbagai permasalah itu antaralain yakni maraknya politik uang , menurunnnya moralitas di masyarakat serta potensi perpecahan di kalangan birokrat.
"Belum lagi perilaku aneh dari Kepala Daerah terpilih pasca pemilihan, ini juga di singgung oleh Presiden,"ujarnya, usai mengikuti rapat sidang kabinet paripurna dengan agenda mendengar masukan Wantimpres di Kompleks Istana Negara, Rabu (28/9).
Untuk itu, selaku Wantimpres, Ia mengusulkan kepada Presiden supaya dapat meninjau kembali pelaksanaan Pilkada langsung tersebut. Ia juga memberikan rekomendasi agar pemilihan itu dikembalikan seperti awal yakni melalui jalur DPRD baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupten Kota.
Walau begitu, Ryas mengakui, pemilihan lewat DPRD tidak menjamin politik uang akan hilang. Oleh karena itu butuh pengawasan yang ketat agar perilaku negatif ini bisa dihindarkan.
Menurut Ryas presiden tengah mempelajari berbagai masukan tersebut. Inilah mengapa Presiden belum juga mengajukan draft RUU pemerintah daerah ke DPR. "Presiden masih mempelajarinya,"kata Ryass,
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal pemilihan Gubernur oleh DPRD itu masih dalam pembahasan. Ia berharap kajian tentang ini dapat segera diselesaikan meski keputusan akhir berada ditangan Presiden.
"Saran Wantimpres memang seperti itu. keputusannya tetap presiden, baru keluar amanat presidennya saran ini diterima atau tidak,"kata Mendagri.
Selaku Mendagri Ia juga mengusulkan agar Kepala Daerah di tingkat provinsi sebaiknya dipilih oleh DPRD dengan berbagai argumentasi. Pertama, Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah. Artinya Ia menjadi tangan pemerintah pusat di daerah.
Kedua, Gubernur itu kewenangannya tidak seluas bupati dan walikota. Ketiga, pemilihan langsung gubernur akan sangat mahal karena meliputi seluruh kabupaten/kota di wilayah itu. Dengan pemilihan sepert itu, menurut Gamawan tidak akan mencederai nilai Demokrati. Karena pesan UUD dipilih secara demokratis.
"Tidak dinyatakan bahwa dipilih langsung. itulah pertimbangan kita, diusulkan kepada presiden, sejalan pula dengan pemikiran Wantimpres,"katanya.
Pihaknya juga mengusulkan pemiliah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak satu paket. Karen berdasarkan evaluasi cenderung banyak yang tidak sejalan ketika ditengah jalan. "Kita mengusulkan wakil kepala derah itu diusulkan oleh kepala derah terpilih,"terangnya.