Rabu 28 Sep 2011 15:15 WIB

Kisruh UMK, Apindo Minta Gubernur Tolak Usulan Walikota Semarang

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Foto: Antara/Eric Ireng
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang berencana mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah.

Apindo akan mengusulkan UMK sebesar Rp 981.900. "Kami akan mengusulkan angka Rp 981.900 kepada Pak Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang, Supandi, Rabu (28/9).

Menurutnya, angka yang diputuskan Walikota Semarang, Soemarmo, sebesar Rp 991.000 dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Pasalnya, survei yang dilakukan untuk memutuskan UMK ini berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri kemarin.

Supandi menilai harga barang-barang kebutuhan pada saat itu cenderung tinggi. Jadi menurutnya, survei seharusnya dilakukan menunggu pada hari biasa. Jika usulan UMK yang diusulkan Apindo ditolak oleh Gubernur, maka pihaknya juga akan memerkarakan keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya itu, Supandi juga meminta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dari unsur Apindo untuk tidak menandatangani hasil rapat di Balai Kota Semarang, Selasa (27/9) kemarin.

Ratusan buruh Semarang berdemo di depan Gedung Walikota Semarang di Jalan Pemuda, Selasa (27/9) lalu. Para pekerja ini menuntut kenaikan UMK Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Akibat demo ini, Walikota Semarang berencana menaikkan UMK Semarang dari Rp 961.000 menjadi Rp 991.000.

Namun agaknya langkah ini mendapat tentangan dari pihak Apindo. Apindo berencana akan membawa masalah ini ke pengadilan jika angka tersebut benar diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement