REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pekerja Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja UI mengeluhkan adanya diskriminasi selama penerapan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kini, mereka meminta penghapusan status tersebut diikuti dengan penghapusan diskriminasi berdasarkan status kepegawaian mereka.
"Adanya diskriminasi merupakan bentuk nyata kegagalan status BHMN. Kami meminta tidak ada lagi diskriminasi di UI," ujar Koordinator Presidium Paguyuban Pekerja UI, Y wasi Gede, saat melakukan audiensi dengan pejabat teras di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Rabu (28/9).
Selama pemberlakuan status BHMN di UI selama ini diskriminasi sangat kental terasa. Beberapa pekerja, baik dosen maupun karyawan, non-PNS memperoleh perlakuan yang berbeda. "Jika dosen-dosen PNS bisa meninggalkan kelas seenaknya dan memiliki skema karier yang jelas, kami tidak demikian," kata Gede.
PP 66, kata Gede, memang tidak secara eksplisit menyebutkan pengalihan status tersebut. Namun dalam Pasal 220 A ayat 3 mengindikasikan akan adanya pengalihan status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada PT BHMN. "Kami mendukung pemerintah untuk menjalankan PP 66 ini. Karena hanya di peraturan itulah peluang kami," kata Gede.