Rabu 28 Sep 2011 12:28 WIB

Mahfud MD Datangi Bareskrim Siang Ini

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memastikan Rabu (28/9) siang ini berkunjung ke Bareskrim Polri. Mahfud hadir untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) tersangka Zainal Arifin Hoesein.

“Pak Mahfud datang bersama hakim konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati,” kata staf humas MK, Dini.

Dikatakan Dini, jadwal sidang Ketua MK berlangsung sampai pukul 12.00. Mahfud akan hadir setelah selesai memimpin sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, ketiga hakim konstitusi itu berangkat ke Bareskrim Polri.

"Selesai sidang, ketiga hakim berangkat menjadi saksi meringankan Pak Zainal," katanya.

Pengacara Zainal Arifin Hoesein, Andi Asrun, mengatakan, Mahfud MD rencananya pada Rabu atau Kamis mendatangi Mabes Polri. Ditemani dua hakim konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati, kata Asrun, mereka bertiga diminta kliennya menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus surat palsu MK. "Jadwal kedatangan Pak Mahfud jika tidak hari ini, ya Kamis," ujar Asrun, kepada Republika, Rabu (28/9) pagi.

Asrun menilai kedatangan tiga saksi meringankan itu sangat membantu posisi kliennya yang tidak bersalah, tapi harus dikorbankan jadi tersangka surat palsu MK. Dengan kesaksian para hakim konstitusi, kata dia, diharapkan Bareskrim Polri bisa sadar bahwa tindakannya menetapkan Zainal sebagai tersangka adalah tindakan khilaf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement