Rabu 28 Sep 2011 12:24 WIB

Anggota Dewan Dilindungi Undang-Undang, Tapi...

Rep: Mansyur faqih/ Red: Chairul Akhmad
Pramono Anung
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR-RI, Pramono Anung, mengatakan hal yang menyangkut penyidikan sepenuhnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jadi pimpinan DPR tak perlu melakukan klarifikasi mengenai pemeriksaan pimpinan Badan Anggaran (Banggar). ''Yang kita dudukkan adalah mana yang menyangkut penyusunan undang-undang, mana yang menyangkut kebijakan. Itu yang dijelaskan,'' katanya, di Jakarta, Rabu (28/9).

Namun, lanjut dia, mengenai pola penyidikan, seperti apa yang disidik, itu kewenangan KPK dan tidak ada orang yang kemudian punya imunitas kalau dia melakukan tindak pidana korupsi.

''Soal pola penyidikan itu kewenangan KPK. Tapi hal yang menyangkut kebijakan, anggota dewan punya hak dilindungi undang-undang. Itu dua hal yang berbeda,'' cetusnya.

Ia juga menegaskan, lantaran hanya bersifat konsultasi, pimpinan dewan tidak ingin melakukan penekanan apa pun kepada KPK.

Politisi PDI Perjuangan ini pun memilih menunggu rapat konsultasi dengan KPK, Polri, dan Jaksa Agung. ''Kalau KPK mau hadir, kita adakan pertemuan yang sifatnya konsultasi. Bukan hal yang misalnya bersifat seperti di komisi atau alat kelengkapan lainnya,'' kata Pram.

Jika ternyata KPK kembali tidak hadir pada pertemuan Kamis (29/9), Pramono berujar singkat, ''Kita positif saja!''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement