Rabu 28 Sep 2011 10:33 WIB

Berpotensi Miliki Transaksi Mencurigakan, Pejabat Kemenkeu Dinilai Harus Diperiksa PPATK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan pejabat Kementerian Keuangan. Terutama, para pejabat yang berurusan dengan anggaran di setiap kementerian.

“Harus adil dong, kalau PPATK menelusuri transaksi mencurigakan anggota Banggar DPR, maka transaksi mencurigakan pejabat di Kementerian Keuangan yang mengurusi anggaran juga harus ditelusuri, “ kata  Koordinator Monitoring Analisis Anggaran ICW,  Firdaus Ilyas,saat dihubungi Republika, Rabu (28/9).

Firdaus mencontohkan, dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastrutktur Daerah Tertinggal (PPIDT), pjabat di lingkungan Kementerian Keuangan harus ikut bertanggung jawab. Pasalnya dalam pembahasan anggaran program itu, bersama dengan pejabat di Kemenakertrans mereka memotong Komisi IX yang mengurusi program itu dan langsung ke Badan Anggaran DPR. Sikap itu jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan penyelewengan.

Sebelumya, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyebutkan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada sebanyak 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Karena itu, Pramono berharap, PPATK secara serius dan sungguh-sungguh memberikan data yang valid untuk mengungkapkan masalah di Banggar dan mitra Banggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement