Selasa 27 Sep 2011 17:00 WIB

Belum Ada UU yang Mengatur, Penghapusan Remisi tidak Tepat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai, usulan penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris dapat dilakukan jika Undang-Undang yang mengaturnya direvisi. “Kalau mau menghapus remisi, ya revisi dulu Undang-Undangnya Remisi,” kata Harifin, Selasa (27/9).

Meski begitu, Harifin menyatakan, penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. Sebab, setiap terpidana berhak mendapatkan remisi dan itu sesuai dengan azas hak asasi manusia (HAM).

Ia menjelaskan pemberian remisi koruptor bisa dilakukan karena sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dibolehkan untuk memberi remisi kepada terpidana kasus tertentu dengan syarat ketat.

Karena itu, Harifin menyebut, tuntutan beberapa pihak yang ingin agar pemerintah menghapus pemberian remisi kepada koruptor tidak otomatis dapat dilakukan. “Jadi, kalau Undang-Undang menyatakan bisa remisi, menteri salah kalau tidak melaksanakan itu,” ujar Harifin.

Sebelumnya, Menkumham Patrialis Akbar mewacanakan penghapusan remisi bagi para koruptor. Namun, hingga kini wacana itu tidak jelas realisasinya sebab tidak ada tindak lanjut untuk merevisi UU Pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement