Selasa 27 Sep 2011 14:09 WIB

Digugat, Lion Air Gugat Balik Penumpangnya

Lion Air
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional, Lion Air menggugat balik penumpangnya, De Neve Mizan Allan dengan alasan merugi karena menunggu Mizan Allan selama 20 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan duplik penggugat atau replik penggugat Rekonpensi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Kuasa Hukum Lion Air Harris Arthur, dalam dupliknya, mengatakan bahwa pesawat tersebut tertunda berangkat karena menunggu Mizan Allan.

Menurut Harris, penumpang mengabaikan kewajibannya untuk masuk pesawat sesuai jadwal sehingga penerbangan tertunda 20 menit. Dalam sidang ini, duplik tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan.

Pihak Lion Air menyatankan bahwa pesawat tertunda berangkat karena gara-gara penumpang terlambat, maka penumpang tersebut harus mengganti kerugian Lion Air. "Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi kepada Lion Air," kata Harris.

Dalam gugatan baliknya ini pihak Lion Air meminta Mizan Allan harus menanggung biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp11,6 juta, pemeliharaan pesawat 36,6 dolar AS, biaya pilot 73,3 dolar AS dan pramugari 5 orang sebesar 41,6 dolar AS, serta biaya extend bandara Rp1 juta.

Selain itu, Lion Air juga menolak keras semua dalil Mizan Allan kecuali apa yang secara tegas diakui tergugat. Seperti diketahui, Mizan Allan menggugat Lion Air karena melakukan "refund" tiket yang dilakukan sepihak.

Dalam gugatannya Mizan Allan menuntut ganti rugi materiil kepada Lion Air Rp1,8 juta dan immateriil Rp10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement