Senin 26 Sep 2011 09:24 WIB

Banyak Bohongnya, Tudingan-Tudingan Nazaruddin Sulit Terbukti

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA – Tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin terhadap sejumlah pimpinan KPK yang merekayasa kasus korupsi sepertinya sulit dibuktikan oleh Komite Etik KPK. Pasalnya, Komite Etik KPK sejauh ini meragukan seluruh tudingan dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

“Keterangan dan tudingan yang disampaikan Nazaruddin itu akurasi (ketepatannya) sangat rendah sekali,” kata Anggota Komite Etik KPK, Said Zainal Abidin saat dihubungi Republika, Senin (26/9) pagi.

Selebihnya, kata Abdullah, Nazaruddin lebih banyak bohongnya. Misalnya, keterangan Nazaruddin pernah bilang mantan staf keuangannya, Yulianis itu diberhentikan. Padahal, yang bersnagkutan bekerja di tempat Nazaruddin hanya dua bulan dan ia mengundurkan diri karena tingkah polah Nazaruddin.

Kali lain, Said mencontohkan, misalnya Nazaruddin menyebut seorang pengusaha yang menyuap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah. Namun, ketika Komite Etik memanggil nama pengusaha yang disebut Nazaruddin itu, dia sama sekali tidak mengenal Chandra.

“Lalu kemudian keterangan Nazaruddin berubah lagi, katanya bukan itu pengusaha yang dimaksud,” ujar Said.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, dari sekian banyak keterangan yang diberikan  Nazaruddin, hanya satu yang dipercaya.  Yaitu, tentang pertemuan beberapa kali antara Nazaruddin dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja.

“Ya hanya itu saja yang kami percaya,” kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua di kantornya, Senin (12/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement