REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng berpotensi jadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Menurut Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Johnson Panjaitan, kerja jaksa yang tidak tajam dalam mengungkap kasus korupsi itu membuat Menpora tidak kunjung menjadi tersangka.
Ia menyarankan, jaksa idealnya tidak berhenti pada saksi-saksi yang berpeluang jadi tersangka. Harusnya, kata dia, jaksa menunjukkan ketajamannya melalui pertanyaan-pertanyaan menohok untuk menunjukkan rasa percaya diri. Karena jaksa tidak all out bekerja, hal itu berdampak pada KPK yang bertugas menyidik dan menuntut.
Johnson sadar, biasanya kalau persidangan kasus korupsi yang menyentuh penguasa, jaksa dan KPK melakukan pembiaran. "Andi Mallarangeng potensial jadi tersangka, namun hal ini tergantung KPK," tegasnya di Jakarta, Kamis (22/9).
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah ada bukti yang bisa menjerat Menpora. Karena jika sampai berhenti pada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, maka penyelesaian kasus itu sangat aneh.
Dijelaskan Johnson, kasus suap Wisma Atlet menyangkut proyek besar dan penting. Ditambah fakta-fakta menunjukkan biaya korupsi Wisma Atlet untuk membiayai roda internal Partai Demokrat, dinilainya sangat mudah mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan bukti yang ada, kata dia, seharusnya KPK menjawab keraguan masyarakat dengan menunjukkan kepintarannya dalam penyidikan untuk mengungkap mafia anggaran. Karena ia mensinyalir, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet yang mafianya paling lengkap.
"Panitianya saja bertanggung jawab langsung pada Presiden, apalagi proyeknya. Jadi, kemungkinan besar menterinya tahu dan terlibat," tuding Johnson.