Kamis 22 Sep 2011 18:42 WIB

Tanda Tangan APBN-P 2011, Banggar Minta KPK Periksa Presiden

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hingga Pimpinan DPR menjelaskan kewenangannya kepada KPK, Badan Anggaran DPR menolak melanjutkan pembahasan RAPBN 2012. Sekalipun mangkir dari kewajibannya, Banggar kukuh pada pendiriannya, bahkan seluruh pimpinan dan anggota Banggar menyatakan siap diganti demi mempertahankan sikap ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung di Gedung DPR RI, Kamis (22/9). Aksi mogok Banggar ini menyusul pemeriksaan empat pimpinan Banggar sebagai saksi di KPK, Selasa lalu.

Empat pimpinan Banggar -- Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung -- dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus suap Dana PPID Transmigrasi Kemenakertrans. Tetapi, cerita Tamsil, penyidik KPK melebar dengan menanyakan dasar Banggar dalam menentukan nilai anggaran kementerian.

Pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan suap PPID, lanjutnya, berkisar apakah pimpinan Banggar mengenal tiga tersangka kasus tersebut. Setelahnya, penyidik lebih banyak menanyakan mekanisme dan manajemen yang dijalankan Banggar di DPR. "(Ditanya) daftar hadir, undang-undangnya apa, berkas-berkas, rekaman pembicaraan di Banggar dan sebagainya."

Karena KPK mempertanyakan mekanisme di banggar, Tamsil menuntut seluruh pihak yang menyetujui keputusan Banggar pada APBN-P 2011 juga ikut dipanggil. "Panggil juga itu menteri, Menkeu, Gubernur BI. Presiden yang tandatangan APBN panggil juga, jangan hanya empat pimpinan banggar," ujar Tamsil.

Aksi mogok akan terus dilanjutkan, karena Tamsil kuatir, selama KPK tidak mendapatkan penjelasan tentang mekanisme dan manajemen kerja Banggar dari Pimpinan DPR, seluruh keputusan yang dibuat Banggar akan dipermasalah secara hukum. "Lebih baik mundur daripada mimpin rapat dan ambil keputusan kemudian ditanya apa dasar keputusan ini," tegas Tamsil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement